Postingan

Menampilkan postingan dengan label Berita

SE No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR)

SE No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). “Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020). Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, mel...

Persyaratan NUPTK Gaji Dari Dana BOS di Hapus

Persyaratan NUPTK Gaji Dari Dana BOS di Hapus ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memilik...

Edisi Revisi : Dana BOS Bisa untuk Beli Pulsa Internet

Edisi Revisi : Dana BOS Bisa untuk Beli Pulsa Internet ~ Sepertinya banyak perubahan di segala lini ketika pandemi corona terus merebah di Indonesia. Tak terkecuali di dunia pendidikan, terkait dengan belajar di rumah yang tentunya memerlukan kuota internet. Aturan dalam penggunaan Dana BOS pun direvisi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang d...

3 Syarat Guru Honorer Bisa Digaji dari Dana BOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Hal ini sebagai salah satu cara untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer. Seperti yang dilansir dalam jpnn.com"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2). Dijelaskan Nadiem, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS. “Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru ho...

Kemendikbud Apresiasi Netflix Dukung Pengembangan Talenta Perfilman Indonesia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi Netflix atas dukungannya dalam pertumbuhan perfilman Indonesia, khususnya pengembangan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan insan perfilman. Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada konferensi pers bersama Netflix, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (09/01/2020). “Kami apresiasi Netflix yang memberikan dukungan terhadap pertumbuhan perfilman Indonesia. Kemitraan ini kita lakukan sebagai upaya mendukung dan menginternasionalkan produksi film anak bangsa,” terang Mendikbud. Menurut Mendikbud, film dapat menjadi kanal distribusi talenta dan budaya Indonesia secara cepat dan masif. Misi diplomasi kebudayaan selaras dengan visi pembangunan sumber daya manusia unggul yang dicanangkan Presiden. "Film merupakan simbol yang mudah terlihat, dan menunjukkan kualitas SDM kita," ungkapnya. Peningkatan kapasitas menjadi fokus utama kemitraan yang dibangun K...

Download Aplikasi E-RKAS Terbaru dan Update

Download Aplikasi E-RKAS Terbaru dan Update - Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Unduk Aplikasi E-RKAS di ==> Download Aplikasi E-RKAS

Info Penting : UT Akan Membuka Program S3 pada September 2019

Universitas Terbuka (UT) akan membuka program doktoral (S3)pada September 2019. Walaupun belum secara resmi dibuka tapi calon pendaftar sudah antre. Mereka didominasi para pejabat daerah maupun pusat. Warga Indonesia yang kerja di luar negeri pun antre ingin daftar. "Luar biasa animo masyarakat yang ingin ambil program S3 di UT. Pendaftaran belum dibuka, tapi yang mau daftar sudah banyak. Kebanyakan pejabat karena mereka tidak punya waktu untuk kuliah reguler. Terobosan UT ini menjadi solusi bagi mereka karena bisa kuliah online," terang Wakil Rektor Bidang Akademik UT Dr Mohamad Yunus usai upacara penyerahan ijazah kepada 490 wisudawan UT Serang di Kampus UT, Pondok Cabe, Sabtu (27/7). Meski peminatnya banyak, UT membatasi pelaksana program doktoral. Tahap pertama, empat Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) yang akan ditunjuk sebagai penyedia program S3. Di mana jumlah mahasiswanya per program studi (prodi) 10-15 orang. "Karena ada dua prodi yang dibuka maka mahasisw...

Tahun Ini Ada Uji Kompetensi Guru (UKG) Lagi?

Gambar
Jadwal, Peserta dan Hasil UKG Tahun Ini 2019/2020 - Seperti pada tahun tahun sebelumnya, tentunya setiap tahun ada agenda baru bagi guru, terkait dengan sertifikasi guru. Tahun ini pun, 2019 tentunya tidak jauh berbeda. Kapan Jadwal UKG 2019/2020? Tentunya ini akan menjadi pertanyaan hampir sebagian guru, terutama bagi yang belum sertifikasi, karena nilai UKG akan digunakan sebagai dasar untuk PPG atau PLPG (dahulu). Siapa sebenarnya peserta UKG 2019/2020? Peserta UKG tahun ini tentunya adalah para guru yang belum sertifikasi, dan sejak tahun 2015 belum mengikuti UKG. Bagaimana cara cek hasil UKG 2019/2020? Cara cek hasil UKG 2019/2020 seperti pada tahun-tahun sebelumnya, ketika keluar dari aplikasi UKG akaan tertera jumlah skor benar dan banyaknya yang salah. Apakah guru yang telah mengikuti UKG 2015 ada UKG lagi di tahun ini? Tentunya untuk hal ini kita mesti menunggu dahulu info terkini, melalui SIMPKB. Atau kabar langsung   dari Ifo GTK Kemdikbud. Yang jelas tentunya suat...

Download Permen PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018

Gambar
Permen PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 - Gonjang-ganjing seputar hasil tes CPNS 2018 terus mendapatkan perhatian masyarakat. Hal ini karena belum terpenuhinya kuota CPNS 2018 sesuai passing grade. Apakah yang tidak lulus kategori passing grade dapat lolos seleksi CPNS 2018? Pertanyaan tersebut akan terjawab dengan jelas setelah terbitnya "Permen PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018" tentang OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018. Seperti apa gambaran Permen PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018? Berikut sedikit ulasannya. Menimbang bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya...

Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)

Gambar
Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penguatan pendidikan karakter sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (20/6). Baca Juga Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) “Saya mendukung upaya yang dilakukan Bapak Menteri dalam rangka melaksanakan program perbaikan akhlak, perbaikan karakter. Kita menginginkan anak didik kita memiliki akhlak yang baik, karena inilah yang menjadi problem kebangsaan kita, bagaimana character building ini dibentuk sehingga menjiwai setiap langkah dalam bersikap,” tutur Ma’ruf. Ia mengakui, apa yang diupayakan pemerintah itu mendapat respons beragam dari...

24 Jam Tatap Muka Menurut (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru

Gambar
24 Jam Tatap Muka Menurut (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru mempermudah guru untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka karena 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas. Kegiatan di luar kelas tersebut bisa dikonversi menjadi jam tatap muka. Dari 5M kegiatan pokok guru, 2M di antaranya bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan. Baca Juga Kekurangan Jam Tatap Muka Guru Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Lain Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mencontohkan, seorang guru pendidikan formal juga bisa mengajar untuk pendidikan nonformal atau kesetaraan, misalnya Paket A, B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu bisa dikonversi maksimal enam jam tatap muka. Beban Kerja Guru Menurut (PP) Nomor 19 tentang Perubahan No...

Inilah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Gambar
Mengenal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam PP nomor 19 Tahun 2017 ini  terdapat beberapa perubahan aturan fundamental terkait guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Baca Juga Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pada pasal 52 tentang beban kerja guru sebagai berikut : Beban kerja Guru mencangkup kegiatan pokok: Merencanakan pembelajar...

Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR

Gambar
Inilah PP No 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR  - Inilah yang ditunggu-tunggu bagi bapak/ibu PNS ataupun pensiunan, yaitu adanya permen yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaki ke-13. Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Baca Juga Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR  Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga be...

Ini Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Gambar
Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah  Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah - Akhirnya apa yang dinantikan telah terbit, Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Adapun yang dimaksud  Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Baca Juga Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah Berikut adalah gambaran cuplikan  Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, semoga dapat bermanfaat. Sesuai Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, dinyatakan bahwa : 1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam...

Tahun Ajaran Baru, Guru Mengajar 5 Hari dalam Sepekan

Gambar
Tahun Ajaran Baru, Guru Mengajar 5 Hari dalam Sepekan Wacana pemerintah akan menerapkan kebijakan waktu pada tahun ajaran 2017/2018  atau Juli mendatang, terus digodok, terutama regulasi terkait waktu kerja guru dan kepala sekolah. Kebijakan ini nantinya tetap mengacu dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, jam belajar sekolah pun akan disesuaikan dengan jam kerja ASN, yaitu menjadi delapan jam per hari. Baca Juga Wacana Guru Mengajar 5 Hari dalam Sepekan "Jadi, kalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang kutip dari laman Republika (09/06/17). Beban belajar nantinya tidak berkurang, pengurangan hari belajar di sekolah karena jam belajar setiap harinya bertambah, meskipun jumlah hari sekolah berkurang. Sesuai rencana, jam belajar di sekolah setiap hari menjadi delapan jam.  Menkdibud akan menerapkan kebijakan li...

PLPG 2017 Dihentikan, Ini Alasannya

Gambar
Hingga saat ini masih ada sekitar 400 ribu yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikat profesi guru. Tapi, program untuk bisa mendapatkan sertifikasi untuk guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar) dengan mekanisme Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dihentikan. Baca Juga Karena telah berusia 10 tahun. Aturan itu sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menuturkan guru yang belum mendapatkan sertifikasi itu lebih dari 400 ribu orang. Mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti program PLPG yang seluruhnya dibiayai pemerintah. Tapi, dengan alasan program tersebut telah selesai, guru-guru tersebut diminta untuk ikut program profesi guru (PPG). Dalam waktu satu tahun itu tentu guru juga harus meninggalkan sekolah. Selain itu, biaya untuk PPG itu harus ditanggung oleh guru. PGRI akan mengumpulkan seluruh pengurus provinsinya segera untuk menyikapi lebih resmi kebijakan dari Kemendikbud tersebut. Ter...

Prestasi Pelajar Indonesia di Olimpiade Matematika International Mathematics Wizard Challenge (IMWiC)

Gambar
Kabar seputar prestasi pelajar Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa, pada tanggal 20-23 Mei 2017 sebanyak 24 siswa/siswi kelas 2 SD hingga 8 SMP mengikuti Olimpiade Matematika "International Mathematics Wizard Challenge (IMWiC)" di Great Hall China, Xiamen Software Park Hotel. Pelajar Binaan Klinik Pendidikan MIPA (KPM) tersebut berhasil membawa pulang prestasi terbaik, yaitu 11 medali emas, 5 medali perak, 4 medali perunggu, dan 4 merit. Seperti yang dillansir dalam Republika (24/5/2017), sebelum berangkat ke Cina, peserta diberikan pembekalan/karantina oleh Raden Ridwan Hasan Saputra dan tim KPM mulai tanggal 14-19 Mei 2017 di Bogor. Kompetisi IMWIC tahun ini diikuti 500 peserta dari empat negara, yaitu Cina, Filipina, Thailand, dan Indonesia. Baca Juga Berikut daftar nama tim Indonesia Klinik Pendidikan MIPA serta perolehan prestasinya: Best Overall Champion Grade Five diraih oleh Kanaya Ramadhani kelas 5 SD Labschool Unesa Surabaya Medali Emas diraih oleh: 1. Daffa ...

Guru Bersertifikat Pendidik, Rencana Wajib 8 Jam di Sekolah

Gambar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, program ini wajib untuk seluruh guru, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta/yayasan yang telah menerima tunjangan profesi. Kewajiban ini tidak mengikat pada jenjang kelas tertentu. ”Semua guru, dari SD sampai SMA,” ujarnya. Selama ini, waktu guru di sekolah memang tidak semua menyentuh angka 8 jam. Lama sekolah siswa untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat pun tak sama. Di jenjang SD, siswa dan guru bisa pulang lebih cepat. Biasanya, kegiatan belajar mengajar mulai dilakukan pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Karenanya, untuk melengkapi kewajiban 8 jam nanti, guru diberikan pilihan lain. Seperti, mengoreksi tugas siswa, pembinaan si...

Kapan Pencairan Gaji Ke 13 dan THR PNS Tahun 2017? Ini Jadwalnya

Gambar
Kapan Pencairan Gaji Ke 13 dan THR PNS Tahun 2017? Masih Adakah? Kapan gaji ke 13 dan gaji ke 14 cair? Masih adakah Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 di tahun 2017? Sepertinya belum lama mendapatkan gaji ke 13 dan ke 14 atau THR PNS di tahun 2016, namun waktu tak terasa sang waktu terus berjaalan tak terasa pula puasa hampir tiba dma tentunya yang tidak kalah penting hebohnyaa adalah tentang seputar Gaji Ke­ 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017 ? Apakah taun 2017 masih ada? Kita semua masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkini seputar Gaji 13 dan Gaji ke 14. Jadi ya harus sabar dahulu ya....karena belum tentu ada Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 tentunya sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian  Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN. Seputar Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 Tahun 2017 Sementara itu menurut informasi yang bersumber dari http://bisnis.liputan6.com/read/2923066/kapan-gaji-ke-13-dan-thr-pns-cair ...