Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah

Inilah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Gambar
Mengenal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam PP nomor 19 Tahun 2017 ini  terdapat beberapa perubahan aturan fundamental terkait guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Baca Juga Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pada pasal 52 tentang beban kerja guru sebagai berikut : Beban kerja Guru mencangkup kegiatan pokok: Merencanakan pembelajar...

Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR

Gambar
Inilah PP No 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR  - Inilah yang ditunggu-tunggu bagi bapak/ibu PNS ataupun pensiunan, yaitu adanya permen yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaki ke-13. Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Baca Juga Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR  Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga be...