Postingan

Menampilkan postingan dengan label pendidikan

Pandemi Covid 19 Mendorong Guru Berinovasi

Pandemi Covid 19 Mendorong Guru Berinovasi  ~ Bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kondisi ini pun dirasakan oleh para pegiat pendidikan. Berbagai kegiatan pembelajaran yang tadinya dilakukan dengan tatap muka kini dipaksa berubah menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan pemanfaatan media dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Iwan Syahril, mengungkapkan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 ini justru menghasilkan berbagai praktik baik yang telah dilakukan para guru dalam melakukan PJJ. Banyak guru yang mencoba berinovasi dan mengembangkan kreativitas. Ini merupakan sebuah bentuk bagaimana seorang guru melakukan hal yang relevan dengan keadaan siswa tetapi tetap masuk dalam koridor mata pelajaran yang diajarkannya. “Contohnya seorang guru seni budaya dari SMPN 1 Batu, Malang, yaitu Bapak Zakki, yang RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran...

SE No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR)

SE No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). “Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020). Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, mel...

Persyaratan NUPTK Gaji Dari Dana BOS di Hapus

Persyaratan NUPTK Gaji Dari Dana BOS di Hapus ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memilik...

Edisi Revisi : Dana BOS Bisa untuk Beli Pulsa Internet

Edisi Revisi : Dana BOS Bisa untuk Beli Pulsa Internet ~ Sepertinya banyak perubahan di segala lini ketika pandemi corona terus merebah di Indonesia. Tak terkecuali di dunia pendidikan, terkait dengan belajar di rumah yang tentunya memerlukan kuota internet. Aturan dalam penggunaan Dana BOS pun direvisi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang d...

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyiapkan lima strategi untuk menjalankan pembelajaran holistik demi mengembangkan sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Salah satu indikator yang digunakan adalah peningkatan nilai Programme for International Student Assessment (PISA) Indonesia. PISA sebagai metode penilaian internasional merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global. “Sesuai arahan Presiden, pengembangan sumberdaya manusia Indonesia (SDM) unggul harus bersifat holistik. Tidak hanya literasi dan numerasi, tetapi pendidikan karakter memiliki tingkat kepentingan yang sama,” kata Mendikbud usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (3/4/2020). Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah: Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat  72 dari 78 negara), dan Sains ...

PPDB 2020 : Bisa Pilih Mendaftar Lebih dari Satu Jalur Dalam Zonasi Berbeda

PPDB 2020 : Bisa Pilih Mendaftar Lebih dari Satu Jalur Dalam Zonasi Berbeda ~ Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 lebih banyak memberikan pilihan kepada para calon siswa. Selain mendaftar lewat jalur zonasi, calon peserta didik bisa mengikuti jalur lain. Dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, disebutkan calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Namun, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili (peserta didik). Artinya, peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah dalam zonasi berbeda. Penetapan wilayah zonasi, menurut Mendikbud Nadiem, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisil...

Dampak Kekerasan terhadap Anak

Ada sedikitnya 16 dampak kekerasan pada anak yang diasuh, dididik dan disiplinkan dengan kekerasan, baik di rumah maupun di sekolah. 1. Membentuk mental sebagai korban. 2. melakukan kekerasan, anak yang juga menjadi korban kekerasan justru bisa berubah menjadi pelaku kekerasan tersebut. 3. Rendahnya kepercayaan diri disebabkan oleh ketakutan akan melakukan sesuatu yang salah dan ia akan mengalami kekerasan lagi. 4. Mengalami trauma. 5. Perasaan tidak berguna. 6. Bersikap murung. 7. Sulit mempercayai orang lain. 8. Bersikap agresif. 9. Depresi. 10. Sulit mengendalikan emosi 11. Sulit berkonsentrasi. 12. Luka, cacat fisik atau kematian. 13. Sulit tidur. 14. Gangguan kesehatan dan pertumbuhan. 15. Kecerdasan tidak berkembang 16. Menyakiti diri sendiri atau bunuh diri. Dampak kekerasan pada anak tidak hanya berasal dari kekerasan fisik semata, melainkan juga berasal dari kekerasan emosional. Keduanya sama buruknya karena dapat mengganggu perkembangan emosional serta fisik anak. Juga mengga...

Kemendikbud Apresiasi Netflix Dukung Pengembangan Talenta Perfilman Indonesia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi Netflix atas dukungannya dalam pertumbuhan perfilman Indonesia, khususnya pengembangan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan insan perfilman. Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada konferensi pers bersama Netflix, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (09/01/2020). “Kami apresiasi Netflix yang memberikan dukungan terhadap pertumbuhan perfilman Indonesia. Kemitraan ini kita lakukan sebagai upaya mendukung dan menginternasionalkan produksi film anak bangsa,” terang Mendikbud. Menurut Mendikbud, film dapat menjadi kanal distribusi talenta dan budaya Indonesia secara cepat dan masif. Misi diplomasi kebudayaan selaras dengan visi pembangunan sumber daya manusia unggul yang dicanangkan Presiden. "Film merupakan simbol yang mudah terlihat, dan menunjukkan kualitas SDM kita," ungkapnya. Peningkatan kapasitas menjadi fokus utama kemitraan yang dibangun K...

2 Contoh RPP 1 Halaman Sesuai SE Kemendikbud No 14 Tahun 2019

2 Contoh RPP 1 Halaman Sesuai SE Kemendikbud No 14 Tahun 2019 ~ Kabar terkini bagi bapak/ibu guru di era Bapak Nadiem Makarim, adalah himbauan membuat RPP dalam 1 halaman. Tentunya di awal semester ini menjadi hal yang perlu disiapkan bapak/ibu guru adalah dengan menyiapkan perangkat pembelajaran yang satu ini. Sesuai model  SE Kemendikbud No 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP , maka sekurang-kurangnya RPP memuat tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran. Namun demikian dalam beberapa contoh yang dibuat ternyata ada beberapa versi, nah berikut adalah 2 Contoh RPP 1 Halaman Sesuai SE Kemendikbud No 14 Tahun 2019, yang barangkali bisa menjadi acuan awal untuk menyusun RPP 1 halaman. Manakah yang lebih sesuai, silakan disesuaikan dengan kesepakatan sekolah maupun MGMP/KKG. Apakah cukup dengan 1 halaman, berikutnya lampirannya yang tetap banyak? Intinya bapak menteri menginginkan kemudahan bagi bapak/ibu guru, agar perangkat pembelajaran m...

Kata Milenial di Tahun 2019

Berdasarkan hasil penelitian Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), penggunaan kata milenial menjadi paling populer sepanjang tahun 2019. Melalui pendekatan kuantitatif, kata milenial menjadi salah satu kata yang masuk ke dalam pencarian kata terpopuler sepanjang tahun ini dalam KBBI daring, yaitu sebanyak 19.834 pencarian. “Kami menetapkan kata milenial dengan kuantitatif yaitu data statistik di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dan kualitatif dengan melihat rujukan dari media massa, bidang ilmu yang hampir sama semua merujuk kepada kata yang kita sebutkan tadi," ujar Dadang Sunendar selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, saat jumpa pers mengenai hasil kajian Kata Tahun Ini (KTI) 2019, di Jakarta, Senin (6/1/2020). Selain kata milenial, terdapat 14 kata terfavorit lainnya dengan jumlah pencarian tertinggi, yaitu kerja sama, praktik, analisis, risiko, memengaruhi, izin, akt...

Download Aplikasi E-RKAS Terbaru dan Update

Download Aplikasi E-RKAS Terbaru dan Update - Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Unduk Aplikasi E-RKAS di ==> Download Aplikasi E-RKAS

Info Penting : UT Akan Membuka Program S3 pada September 2019

Universitas Terbuka (UT) akan membuka program doktoral (S3)pada September 2019. Walaupun belum secara resmi dibuka tapi calon pendaftar sudah antre. Mereka didominasi para pejabat daerah maupun pusat. Warga Indonesia yang kerja di luar negeri pun antre ingin daftar. "Luar biasa animo masyarakat yang ingin ambil program S3 di UT. Pendaftaran belum dibuka, tapi yang mau daftar sudah banyak. Kebanyakan pejabat karena mereka tidak punya waktu untuk kuliah reguler. Terobosan UT ini menjadi solusi bagi mereka karena bisa kuliah online," terang Wakil Rektor Bidang Akademik UT Dr Mohamad Yunus usai upacara penyerahan ijazah kepada 490 wisudawan UT Serang di Kampus UT, Pondok Cabe, Sabtu (27/7). Meski peminatnya banyak, UT membatasi pelaksana program doktoral. Tahap pertama, empat Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) yang akan ditunjuk sebagai penyedia program S3. Di mana jumlah mahasiswanya per program studi (prodi) 10-15 orang. "Karena ada dua prodi yang dibuka maka mahasisw...

Pengumuman Pendaftaran OLSN dan LPSN SMP/Mts Tahun 2017

Gambar
Pengumuman Resmi Pendaftaran OLSN dan LPSN SMP/Mts Tahun 2017 Info Terkini seputar dunia pendidikan, terkait dengan Lomba Literasi dan Penelitian Remaja yang diadakan oleh kemeterian pendidikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN) SMP Tingkat Nasional pada tanggal 23 s.d. 27 Oktober 2017, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan 3 (tiga) cabang lomba yaitu 1. Kreativitas Cerita Berbahasa Inggris ( Story Telling), 2. Cipta Cerpen Berbahasa Indonesia dan 3, Lomba Debat Bahasa Indonesia. Baca Juga Adapun untul pelaksanaannya, taahun 2017 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, bahwa sehubungan beberapa kabupaten/kota dan provinsi tidak menganggarkan pelaksanaan kegiatan OLSN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, Direktorat Pembinaan SMP merubah Pola Pelaksanaan lomba yang sebelumnya dilaksanakan berjenj...

Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 : Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS

Gambar
Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 : Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Bagi bapak/ibu PNS tentunya kabar berikut akan menjadi angin segar, yaitu kabar seputar kenaikan pangkat otomatis. Namun perihal benar atau tidaknya atau perihal mulai kapan dilaksanakan tentunya menunggu informasi lebih lanjut. Ataupun tentunya menunggu kesepakatan akankah diberlakukan?Berikut Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017.  Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan tentang proses kenaikan pangkat dan  proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017. Baca Juga Download Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 : Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 ter...

Jadwal Pretest PKB (SIMPKB) 2017, Rencana Mulai Bulan Agustus

Gambar
Jadwal Pretest PKB (SIMPKB) 2017, Rencana Mulai Bulan Agustus Jadwal Pretest PKB 2017 - Bagi bapak ibu, tentunya jelang bulan Juli 2017, disibukkan dengan persiapan perangkat, baik program semester, program tahunan, silabus dan RPP. Namun juga perlu kadang-kadang melihat informasi terkini seputar Guru Pembelajar, atau sekarang di kenal dengan SIMPKB. Informasi terkini, jika bapak/ibu guru login adalah informasi tentang persiapan Pretes PKB (SIMPKB). Pretest PKB (SIMPKB) adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel PKB yang dipilih. Pretest PKB (SIMPKB) diwajibkan kepada Bapak/Ibu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang mengalami perubahan mata pelajaran atau materi diklat yang bertujuan untuk mengetahui Capaian Kompetensi Awal (raport). Sebagaimana dapat dilihat di akun masing-masing, apabila ada guru yang mengalami perubahan mata pelajaran (materi diklat) misalnya dari guru PPKn ke guru Bahasa Indonesia dan lainnya rapor atau Capaian Kompetensi Anda menjadi Blank. Oleh karena it...

Guru Harus Mampu Mengolah Situasi 4 C

Gambar
Guru Harus Mampu Mengolah Situasi 4 C Salah satu hal yang sedikit berbeda dalam penerapan K13 edisi revisi 2017 diantaranya adalah adanya PPK, walaupun sebenarnya dahulu juga sudah pernah dibahas tentag pendidikan karakter. namun di tahun pelajaran 2017/2018 ini sangat mengharapkan bisa dikondisikan. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu kunci kesuksesan pendidikan penguatan karakter (PPK) adalah guru. Harapannya timbul adanya sinergi dalam membangun pendidikan. Itu sebabnya beban kerja guru harus diatur sedemikian rupa sehingga selain bisa memenuhi kewajiban sertifikasi juga menjadi pihak yang harus bisa membangun sinergi tripusat pendidikan. Apa saja Tripusat Pendidikan? "Tripusat itu adalah sekolah, masyarakat dan keluarga. Guru harus mampu menjadikannya beririsan satu sama lain sehingga siswa terbentuk karakternya tidak hanya dari jam tatap muka di kelas saja, tetapi juga dengan lingkungan dan masyarakat," terang Guru Besar Universitas Negeri Malang ini dalam ...

Kemdikbud Buka Seleksi Calon Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS SILN 2017

Gambar
Kemdikbud Buka Seleksi Calon Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS SILN 2017 Kemdikbud membuka pendaftaran bagi Guru dan Tenaga Kependikan Non-PNS yang berminat ditempatkan pada Sekolah Indonesia di luar negeri (SILN). Caranya bisa lihat di :  https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/07/seleksi-penerimaan-calon-guru-dan-tenaga-kependidikan-non-pns-siln-2017 Bagi bapak/ibu atau saudara yang berminat, silakan isi formulir pendaftaran: http://kemdikbud.go.id/main/files/download/6c730d906a530db , selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2017. Jangan sampai ketinggalan dan semoga sukses. ✨ --> Terima kasih anda telah membaca artikel Kemdikbud Buka Seleksi Calon Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS SILN 2017 . Tak lengkap rasanya jika kunjungan anda di blog Info Data Guru Terbaru tanpa meninggalkan komentar. Untuk itu silahkan berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Semoga artikel Kemdikbud Buka Seleksi Calon Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS SILN 2017  ini ...

24 Jam Tatap Muka Menurut (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru

Gambar
24 Jam Tatap Muka Menurut (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru mempermudah guru untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka karena 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas. Kegiatan di luar kelas tersebut bisa dikonversi menjadi jam tatap muka. Dari 5M kegiatan pokok guru, 2M di antaranya bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan. Baca Juga Kekurangan Jam Tatap Muka Guru Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Lain Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mencontohkan, seorang guru pendidikan formal juga bisa mengajar untuk pendidikan nonformal atau kesetaraan, misalnya Paket A, B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu bisa dikonversi maksimal enam jam tatap muka. Beban Kerja Guru Menurut (PP) Nomor 19 tentang Perubahan No...

Inilah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Gambar
Mengenal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam PP nomor 19 Tahun 2017 ini  terdapat beberapa perubahan aturan fundamental terkait guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Baca Juga Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pada pasal 52 tentang beban kerja guru sebagai berikut : Beban kerja Guru mencangkup kegiatan pokok: Merencanakan pembelajar...

Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR

Gambar
Inilah PP No 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR  - Inilah yang ditunggu-tunggu bagi bapak/ibu PNS ataupun pensiunan, yaitu adanya permen yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaki ke-13. Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Baca Juga Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR  Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga be...