Inilah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Inilah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Berita pendidikan Peraturan Pemerintah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online
Adapun pada pasal 52 tentang beban kerja guru sebagai berikut :
Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibiayai oleh Pemerintah.
Secara detail seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dapat di download di
https://drive.google.com/file/d/0B8hR_OF5KHgOTGdzQmVnMzRiX3c/view
-->
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Berita pendidikan Peraturan Pemerintah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online
Mengenal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam PP nomor 19 Tahun 2017 ini terdapat beberapa perubahan aturan fundamental terkait guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.Baca Juga
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Adapun pada pasal 52 tentang beban kerja guru sebagai berikut :
- Beban kerja Guru mencangkup kegiatan pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing dan melatih peserta didik; dan
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibiayai oleh Pemerintah.
Secara detail seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dapat di download di
https://drive.google.com/file/d/0B8hR_OF5KHgOTGdzQmVnMzRiX3c/view
-->
Komentar
Posting Komentar