Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Persyaratan NUPTK Gaji Dari Dana BOS di Hapus

Persyaratan NUPTK Gaji Dari Dana BOS di Hapus ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memilik

Edisi Revisi : Dana BOS Bisa untuk Beli Pulsa Internet

Edisi Revisi : Dana BOS Bisa untuk Beli Pulsa Internet ~ Sepertinya banyak perubahan di segala lini ketika pandemi corona terus merebah di Indonesia. Tak terkecuali di dunia pendidikan, terkait dengan belajar di rumah yang tentunya memerlukan kuota internet. Aturan dalam penggunaan Dana BOS pun direvisi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang d

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyiapkan lima strategi untuk menjalankan pembelajaran holistik demi mengembangkan sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Salah satu indikator yang digunakan adalah peningkatan nilai Programme for International Student Assessment (PISA) Indonesia. PISA sebagai metode penilaian internasional merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global. “Sesuai arahan Presiden, pengembangan sumberdaya manusia Indonesia (SDM) unggul harus bersifat holistik. Tidak hanya literasi dan numerasi, tetapi pendidikan karakter memiliki tingkat kepentingan yang sama,” kata Mendikbud usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (3/4/2020). Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah: Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat  72 dari 78 negara), dan Sains (per