Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR

Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Berita pendidikan Peraturan Pemerintah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Inilah PP No 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR

Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR  - Inilah yang ditunggu-tunggu bagi bapak/ibu PNS ataupun pensiunan, yaitu adanya permen yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaki ke-13. Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR  img



Baca Juga


Download PP no 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 Tentang Gaji Ke-13 dan THR 

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan
salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI  KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji  atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi PNS Dan Pensiunan (KLIK DISINI)


PERATURAN PEMERINTAH  PP NO 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No ) 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Dalam rangka usahapemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup
pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran
penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagi
Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS.

Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No ) 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (KLIK DISINI)


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.


Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.

Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan.


PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. (KLIK DISINI)

PP Nomor  (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor  (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.

Tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada tunjangan hari raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundangundangan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS.



Download Peraturan Pemerintah PP Nomor  (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (Klik Disini)



-->

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Download Buku Guru dan Siswa Kelas 4 SD, Revisi 2017

Pandemi Covid 19 Mendorong Guru Berinovasi