Kapan Pencairan Gaji Ke 13 dan THR PNS Tahun 2017? Ini Jadwalnya

Kapan Pencairan Gaji Ke 13 dan THR PNS Tahun 2017? Ini Jadwalnya
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Berita Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Kapan Pencairan Gaji Ke 13 dan THR PNS Tahun 2017? Masih Adakah?


Kapan gaji ke 13 dan gaji ke 14 cair? Masih adakah Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 di tahun 2017?Sepertinya belum lama mendapatkan gaji ke 13 dan ke 14 atau THR PNS di tahun 2016, namun waktu tak terasa sang waktu terus berjaalan tak terasa pula puasa hampir tiba dma tentunya yang tidak kalah penting hebohnyaa adalah tentang seputar Gaji Ke­ 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017 ? Apakah taun 2017 masih ada? Kita semua masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkini seputar Gaji 13 dan Gaji ke 14. Jadi ya harus sabar dahulu ya....karena belum tentu ada Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 tentunya sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian  Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.





Seputar Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 Tahun 2017


Sementara itu menurut informasi yang bersumber dari http://bisnis.liputan6.com/read/2923066/kapan-gaji-ke-13-dan-thr-pns-cair (Senin, 16 April 2017), terkait dengan Gaji ke 13 dan gaji ke 14 ada sedikit kabar segar, namun juga harus tetap kita tnggu PP nya lho, karena yang membayar kan pemerintah... he he....Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur. Begitu pula ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti tahun lalu, Askolani mengaku belum mengetahuinya

"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata
dia kepada  Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017).

Seputar Gaji Ke 13 dan Gaji ke 14 Tahun 2016

Sekedar merefresh saja bahwa pada tahun 2016 gaji ke 13 dan ke 14 dicairkan sesuai dengaan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 19, 20, 21 dan 22  tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 tahun 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR atau Gaji Ke 14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.


PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas  (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

PP Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

PP 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas (Gaji Ke 13) Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.

PP Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan Ke14
Lantas kapan kepastian Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017, Mari kita tunggu kabar terbaru tentang terbitnya PP tahun 2017 tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS.

Anggaran yang disiapkan untuk kedua bonus tersebut, kurang lebih sama dengan anggaran pada tahun lalu. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, alasan anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang masing-masing berkisar diantara Rp7 triliun sampai Rp8 triliun.


"Jadi, satu, itu THR namanya, itu sebelum lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda," kata Askolani, seperti yang kutip dari Viva (14/05/17).



Untuk THR, akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang. Alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. Dalam waktu dekat, Askolani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum akan keluar.


Perlu diketahui, pemberian THR pada tahun lalu, berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun lalu mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun.

Demikian sekilas tentang kabar gaji ke 13 dan gaji ke 14 taahun 2017, semogaa saja Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2017 segera terbit, yang tentunya sangat dinanti oleh para PNS menunggu kepastian tambahan penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup, terutama yang akan mendaftarkaan putra-putrinya baik TK, SD, SMP, SMA apalagi ke perguruaan tunggi..





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Download Buku Guru dan Siswa Kelas 4 SD, Revisi 2017

Pandemi Covid 19 Mendorong Guru Berinovasi