Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)

Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Berita Peraturan Presiden Permen Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penguatan pendidikan karakter sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga




Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)

“Saya mendukung upaya yang dilakukan Bapak Menteri dalam rangka melaksanakan program perbaikan akhlak, perbaikan karakter. Kita menginginkan anak didik kita memiliki akhlak yang baik, karena inilah yang menjadi problem kebangsaan kita, bagaimana character building ini dibentuk sehingga menjiwai setiap langkah dalam bersikap,” tutur Ma’ruf.

Ia mengakui, apa yang diupayakan pemerintah itu mendapat respons beragam dari masyarakat. “Kadang-kadang dalam kita melakukan upaya perbaikan-perbaikan itu tidak semua orang bisa paham, karena apa yang menurut kita baik, bisa saja itu belum dikehendaki masyarakat. Tentu kita harus mengombinasikan upaya-upaya terbaik sehingga bisa diterima oleh masyarakat dengan baik pula,” tambahnya.

Untuk itu, Ma’ruf menambahkan, Senin (19/6) kemarin dirinya bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Mendikbud untuk membahas respons masyarakat tersebut. Hasil pertemuan itu memutuskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Ia berharap melalui langkah ini, program penguatan pendidikan karakter bisa berjalan dengan baik.

“Saya harapkan, ada upaya menyelesaikan (masalah) ini sehingga semua menjadi enak dan program ini bisa berjalan optimal. Apalagi ini dinaikkan menjadi Peraturan Presiden tentu akan menjadi kuat. Nantinya aturan ini memiliki power, sebab ini Presiden, sehingga nanti punya daya tekan di dalam melaksanakan aturan itu. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita,” katanya.

Sementara itu, Mendikbud mengatakan, dalam proses penyusunan Perpres tersebut pihaknya tentu akan mendengar dan mengakomodasi masukan dari masyarakat, sehingga ketika digulirkan, tidak menimbulkan reaksi negatif. “Kesempatan ini mari kita jadikan momen kerja sama yang baik antara Kementerian Agama dan Kemendikbud,” ujar Mendikbud.

Sumber : kemdikbud.go.id



-->

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB

Download Buku Guru dan Siswa Kelas 4 SD, Revisi 2017