Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan telah diterbitkan dan ini menjadi Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 Permendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah; b) bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 , ditegaskan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Asas Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelo...