Download Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Download Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Peraturan Presiden Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ~ Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, telah ditetapkan di Jakarta pada 30 September 2019 dan diundangkan pada tanggal tersebut pula oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Re[ublik Indonesia.

Download Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia


Apa isi dari Perpres Nomor 63 Tahun 2019?  Berikut cuplikannya :

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
  4. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  • (1) Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • (2) Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
  • (3) Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. 
  • (4) Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. 
  • (5) Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

  • (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
  • (2) Penggunaan 'Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:  a. pembentukan kata; b. penyusunan kalimat; c. teknik penulisan; dan d. pengejaan.
  • (3) Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
  • (4) Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun secara detail silakan saja tentang Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia download saja pada tautan Download Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Semoga sedikit berbagi tentang Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di atas bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Download Buku Guru dan Siswa Kelas 4 SD, Revisi 2017

Pandemi Covid 19 Mendorong Guru Berinovasi