Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019
Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Pemilu Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online
Pemilihan presiden berikutnya akan diadakan di Indonesia pada 2019. Meskipun 2004, 2009 dan 2014 menggunakan sistem proporsional terbuka, pemerintah mengusulkan agar pemilihan tahun 2019 dilakukan menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.Pemerintah juga memunculkan ambang batas untuk pemilihan 2019, sehingga menurut Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali, pemerintah dinilai membawa kepentingan partai politik.
Latar Belakang
Petahana
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, Joko Widodo yang menjadi pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 berhak dan dapat mengajukan pencalonan kembali untuk pemilihan umum 2019 dengan masa jabatan 2019-2024. Presiden Joko Widodo kemudian telah mengumumkan secara resmi calon wakil presiden yang akan mendampinginya di pemilihan umum 2019 yaitu Profesor Doktor KH Ma'ruf Amin pada tanggal 9 Agustus 2018 di Jakarta.
-->
Hasil keputusan adalah terambilnya paket A.
Keterangan:
Keterangan:
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2019
Selanjutnya pada posting update selanjutnya akan coba update tentang "Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Pemilu Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online
Pemilihan presiden berikutnya akan diadakan di Indonesia pada 2019. Meskipun 2004, 2009 dan 2014 menggunakan sistem proporsional terbuka, pemerintah mengusulkan agar pemilihan tahun 2019 dilakukan menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.Pemerintah juga memunculkan ambang batas untuk pemilihan 2019, sehingga menurut Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali, pemerintah dinilai membawa kepentingan partai politik.
Latar Belakang
Petahana
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, Joko Widodo yang menjadi pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 berhak dan dapat mengajukan pencalonan kembali untuk pemilihan umum 2019 dengan masa jabatan 2019-2024. Presiden Joko Widodo kemudian telah mengumumkan secara resmi calon wakil presiden yang akan mendampinginya di pemilihan umum 2019 yaitu Profesor Doktor KH Ma'ruf Amin pada tanggal 9 Agustus 2018 di Jakarta.
-->
RUU Pemilu
Tipe | Paket A | Paket B | Paket C | Paket D | Paket E |
Ambang batas presiden | 20% (kursi)/25% (suara) | 0% | 10% (kursi)/15% (suara) | 10% (kursi)/15% (suara) | 20% (kursi)/25% (suara) |
Ambang batas parlemen | 4% | 4% | 4% | 5% | 4% |
Sistem pemilu | terbuka | terbuka | terbuka | terbuka | terbuka |
Besaran kursi | 3-10 | 3-10 | 3-10 | 3-8 | 3-10 |
Konversi suara | Sainte-Laguë murni | Kuota Hare | Kuota Hare | Sainte-Laguë murni | Kuota Hare |
Hasil 1 | PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP | Gerindra, Demokrat, PKS | PAN | - | - |
Hasil 2 | - | N/A |
Keterangan:
- Hasil 2 Keempat partai politik lainnya menyatakan Walk Out dari hasil pemungutan suara.
Jadwal Pemilu
Kapan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019? Berikut adalah Jadwal Lengkap Agenda Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019Keterangan:
- Ditulis miring berarti jadwal tetap
Kegiatan | Tanggal (Paling lambat) |
---|---|
Pembentukan Panwaslu kecamatan, kelurahan dan luar negeri | 30 September 2017 |
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu | 17 Agustus 2017 |
Pendaftaran partai politik peserta pemilu | 17 Oktober 2017 |
Menteri Dalam Negeri menyerahkan data kependudukan ke KPU | 17 Desember 2017 |
Verifikasi partai politik calon peserta pemilu diselesaikan | 17 Februari 2018 |
Pengumuman nama partai politik peserta pemilu | 18 Februari 2018 |
Daftar pemilih tetap dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan | 17 Maret 2018 |
Pembentukan pengawas TPS | 25 Maret 2018 |
Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten | 17 Juli 2018 |
Pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden | 4 - 10 Agustus 2018 |
KPU melakukan verifikasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden | 20 September 2018 |
Pengumuman nama pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden | 21 September 2018 |
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara | 17 Oktober 2018 |
Kampanye pemilu | 23 September 2018 - 13 April 2019 |
Masa tenang | 14 - 16 April 2019 |
Pemungutan suara | 17 April 2019 |
Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS | 19 April 2019 |
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD kota/kabupaten oleh KPU kota/kabupaten | 9 Mei 2019 |
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD provinsi oleh KPU provinsi | 12 Mei 2019 |
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPR dan DPD oleh KPU | 15 Mei 2019 |
Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih | 6 Oktober 2019 |
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2019
Selanjutnya pada posting update selanjutnya akan coba update tentang "Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019
Komentar
Posting Komentar