Benarkah TPG akan dihapus? Berikut Penjelasan Kemendikbud

Benarkah TPG akan dihapus? Berikut Penjelasan Kemendikbud
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Berita pendidikan Sertifikasi Guru Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Benarkah TPG akan dihapus? Berikut Penjelasan Kemendikbud

Benarkah TPG akan dihapus? Berikut Penjelasan Kemendikbud ~ Selamat bertemu Info Data Guru Terbaru. Serunya pemberitaan minggu ini adalah karena sempat beredar kabar yang menyebut Kemendikbud akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut. Berikut berita selengkapnya, seperti yang dilansir dalam jpnn.com.

Kabar Penghapusan TPG Tidak Benar

Sumarna Surapranata , selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud menjelaskan bahwa kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja. Hal ini pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemaslatan.

Pranata memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.

Tanggapan Ketua Umum PGRI tentang Kabar Penghapusan TPG
Ketua Umum PGRI Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. Ada moment penting saat Pak Jokowi berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayarn TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya

Semoga sedikit kutipan tentang kabar penghapusan TPG di atas bermanfaat.

-->

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB

Download Buku Guru dan Siswa Kelas 4 SD, Revisi 2017