Kuota Sertifikasi Guru 2015

Kuota Sertifikasi Guru 2015
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Sertifikasi Guru Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Kuota Sertifikasi Guru 2015

Kuota Sertifikasi Guru 2015 ~ Selamat bertemu dengan Info Data Guru Terbaru, berikut ini adalh kabar seputar sertifikasi guru 2015 yaang dilansir oleh jpnn.com pada 26/6/2015. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, data terakhir menunjukkan bahwa guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak  6.911 orang.

Info Kuota Sertifikasi Guru 2015

Sementara, jika dibandingkan dengan dengan kuota tahun sebelumnya, kuota sertifikasi guru pada 2014 mencapai 150 ribu kursi. Dia mengatakan sisa guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar dan belum disertifikasi, memang tinggal 60 ribuan orang.

Pranata juga menegaskan, kuota sertifikasi guru 2015 itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006.

Hal yang menyebakan kuota yang tidak bisa terserap maksimal, Pranata mengatakan memang terbentur regulasi. Dia mengatakan banyak guru yang bisa dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). "Saat ini di lapangan susah menjadi guru yang berhak sertifikasi tetapi sudah S1," ujarnya.

Dia menegaskan tidak bisa asal memilih calon peserta sertifikasi guru. "Kalau tidak memenuhi syarat kita ditangkap aparat dong," katanya lantas tertawa. Pranata mengatakan Kemendikbud terbuka untuk saran-saran pengembangan profesi guru. Termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Dia menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi.




-->

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Download Buku Guru dan Siswa Kelas 4 SD, Revisi 2017

Pandemi Covid 19 Mendorong Guru Berinovasi