Inilah Syarat dan Kriteria Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015

Inilah Syarat dan Kriteria Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Kemenag Sertifikasi Guru Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Inilah Syarat dan Kriteria Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015

Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015 ~ Selamat bertemu dengan Info Data Guru Terbaru, pada kesempatan yang baik ini kembali Info Data Guru Terbaru akan update tentang Sertifikasi Guru 2015. Kali dengan judul "Inilah Syarat dan Kriteria Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015". Yeah tentunya perlu sekali bagi rekan-rekan guru di madrasah untuk mengenal Syarat dan Kriteria Sertifikasi Guru di lingkungan kemenag di tahun 2015 ini. Bagi guru honorer di madrasah swasta tentunya sertifikasi guru bukan menjadi masalah, karena tidak mengalami hambatan dalam proses sertifikasi guru. Namun bagi guru honorer di madrasah negeri apakah akan bernasib sama juga seperti guru honorer di sekolah negeri? Semoga perjuangan PGRI dapat memberi solusi proses sertifikasi guru honorer di madrasah negeri ataupun sekolah negeri.

Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2015

Berikut adalah gambaran Syarat dan Kriteria Peserta Sertifikasi Guru 2015
Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.
Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau 
  1. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.

Prosedur Sertifikasi Guru 2015

:
Inilah Syarat dan Kriteria Bocoran Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015, Syarat dan Kriteria Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015 img


Semoga sedikit berbagi informasi terkini tentang Syarat dan Kriteria Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015 di atas bermanfaat.

Keywords : Inilah Syarat dan Kriteria Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015, Syarat dan Kriteria Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2015


-->

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Download Buku Guru dan Siswa Kelas 4 SD, Revisi 2017

Pandemi Covid 19 Mendorong Guru Berinovasi