Pencairan TPG Tahun 2015 Tahap I 16 April 2015

Pencairan TPG Tahun 2015 Tahap I 16 April 2015
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Berita pendidikan Sertifikasi Guru Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Pencairan TPG Tahun 2015 Tahap I 16 April 2015

 Pencairan TPG Tahun 2015 Tahap I 16 April 2015 , Jadwal Pencairan TPG Tahun 2015 img
Pencairan TPG Tahun 2015 Tahap I 16 April 2015  ~ Selamat bertemu dengan Info Data Guru Terbaru. Pada kesemapatan yang baik ini Info Data Guru akan posting seputar pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) di tahun 2015. Kali ini dengan judul posting "Pencairan TPG Tahun 2015 Tahap I 16 April 2015 "(http://www.info-data-guru.com/2015/04/pencairan-tpg-tahun-2015-tahap-i-16.html). Seperti yang dilansir dalam jpnn.com (Jumat, 3 April 2015) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau pemerintah daerah segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah triwulan pertama. Imbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya 16 April 2015.

Jadwal dan Agenda Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2015


Sebagai acuan  pedoman dalam pencairan TPG, pemda dapat menggunakan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah.

Menurut Sumarna Surapranata, selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud   mengatakan, TPG PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. Dengan rincian TPG PNS Daerah 2015 itu ada sekitar Rp 66 triliun (Rp 66.461.782.768.000). Untuk periode triwulan pertama sekitar Rp 16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini.

Jadwal Pencairan TPG 2015 Tahap I Paling Lambat 16 April 2015
“Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru sesuai jadwal selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna di Jakarta, Kamis (2/4). Dia menambahkan, pemda jangan menahan penyalurannya. Sebab, sudah ada Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran.

Sebagai tindak lanjut unuk kelengkapan penyaluran TPG 2015,  Kemendikbud, kata Sumarna, telah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57 persen dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.

SKTP Syarat Penyaluran TPG 2015
SKTP menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015.

Penyaluran TPG 2015 Non PNS

“TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78 persen," ujar Sumarna


Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, kondisi guru bukan PNS sangat jauh berbeda dengan guru PNS daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia.

Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.

"Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS," kata Sumarna, Kamis (2/4).


Menurut dia, TPG merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 2 menyebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Mekanisme Pencairan TPG
TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan PNS. Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru PNS Daerah. Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2015.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan PMK nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat UU  Guru dan Dosen. Antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Juknis Penyaluran TPG PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Semoga sedikit berbagi informasi tentang "Pencairan TPG Tahun 2015 Tahap I 16 April 2015 " di atas bermanfaat. Dan mari kita tunggu sampai dengan 16 April 2015. Semoga menjadi kabar gembira bagi bapak/ibu guru semuanya.

Keywords : Pencairan TPG Tahun 2015 Tahap I 16 April 2015 , Jadwal Pencairan TPG Tahun 2015

-->

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB

Download Buku Guru dan Siswa Kelas 4 SD, Revisi 2017