Postingan

SE No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR)

SE No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). “Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020). Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, mel...

Persyaratan NUPTK Gaji Dari Dana BOS di Hapus

Persyaratan NUPTK Gaji Dari Dana BOS di Hapus ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memilik...

Edisi Revisi : Dana BOS Bisa untuk Beli Pulsa Internet

Edisi Revisi : Dana BOS Bisa untuk Beli Pulsa Internet ~ Sepertinya banyak perubahan di segala lini ketika pandemi corona terus merebah di Indonesia. Tak terkecuali di dunia pendidikan, terkait dengan belajar di rumah yang tentunya memerlukan kuota internet. Aturan dalam penggunaan Dana BOS pun direvisi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang d...

Ini 5 Strategi Pembelajaran Holistik dari Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyiapkan lima strategi untuk menjalankan pembelajaran holistik demi mengembangkan sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Salah satu indikator yang digunakan adalah peningkatan nilai Programme for International Student Assessment (PISA) Indonesia. PISA sebagai metode penilaian internasional merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global. “Sesuai arahan Presiden, pengembangan sumberdaya manusia Indonesia (SDM) unggul harus bersifat holistik. Tidak hanya literasi dan numerasi, tetapi pendidikan karakter memiliki tingkat kepentingan yang sama,” kata Mendikbud usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (3/4/2020). Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah: Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat  72 dari 78 negara), dan Sains ...

3 Syarat Guru Honorer Bisa Digaji dari Dana BOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Hal ini sebagai salah satu cara untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer. Seperti yang dilansir dalam jpnn.com"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2). Dijelaskan Nadiem, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS. “Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru ho...

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan telah diterbitkan dan ini menjadi Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 Permendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah; b) bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 , ditegaskan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Asas Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelo...

PPDB 2020 : Bisa Pilih Mendaftar Lebih dari Satu Jalur Dalam Zonasi Berbeda

PPDB 2020 : Bisa Pilih Mendaftar Lebih dari Satu Jalur Dalam Zonasi Berbeda ~ Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 lebih banyak memberikan pilihan kepada para calon siswa. Selain mendaftar lewat jalur zonasi, calon peserta didik bisa mengikuti jalur lain. Dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, disebutkan calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Namun, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili (peserta didik). Artinya, peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah dalam zonasi berbeda. Penetapan wilayah zonasi, menurut Mendikbud Nadiem, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisil...